Sabtu, 18 Februari 2012

Belajar Ilmu Falak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ                                                                                                                                 

Bab 1

~ الشمس والقمر بحسبا ن
~ وكل في فلك يسبحو ن
I.     PENDAHULUAN
1.    Ilmu Falak ialah suatu ilmu yang mempelajari segala gerak-gerik benda langit (termasuk Bumi) dengan segala perhitungannya secara matematics. Hukum mempelajarinya adalah Fardhu Kifayah. Sesuai yang telah dikatakan oleh Imam Ghojali dalam kitabnya : Ihya’ Ulumuddin Juz I halaman 17.
 “Maka janganlah engkau heran bila aku mengatakan bahwa Ilmu Kedokteran, Ilmu Astronomi dan Ilmu Matematic adalah Fardhu dari bagian-bagian fardhu kifayah.”
2. Ilmu Nujum (Astrologi) ialah suatu ilmu yang menghubung-hubungkan nasib seseorang/keadaan dengan posisi suatu bintang. Mempercayainya hukumnya Haram.
II.   BENDA-BENDA LANGIT DAN ISTILAH.
1.    Tsawabit atau Bintang tetap. Termasuk diantaranya adalah Matahari kita. Semua Bintang (An-najm) yang bercahaya sendiri.
2.    Sayyaroh (Planet) yang berputar mengikuti matahari, diantaranya adalah bumi kita. Bintang-bintang ini bercahaya karena pantulan (Alkaukab), bukan karena cahaya sendiri.
1.    Bulan (Satelit), semua benda yang mengikuti Sayyaroh. Diantaranya adalah Bulan Kita (Alqomar).
4.    Majarroh (Galaxy), yaitu sekumpulan berjuta-juta bintang termasuk system matahari kita, dan nampak seperti kabut.
5.    Mudhannibat (Bintang berekor), suatu bintang yang tidak padat dan ekornya selalu bertentangan dengan posisi matahari.
6.    Syuhub (Meteor) atau carit bintang. Yaitu suatu bintang yang keluar dari orbitnya karena daya tarik bumi. Pada saat memasuki angkasa bumi, benda tersebut bergosokan dengan udara bumi dan terbakar.
7.    Dan lain-lain

Bab 2

III.  GERAK BUMI, MATAHARI DAN BULAN
BUMI
1.         Keliling Bumi = 40.076.630 meter.
2.         Jauh Bumi dari Matahari rata-rata 149 juta Km.
3.         Garis tengah Kutub ke Kutub = 12.711 Km.
4.         Garis tengah Katulistiwa = 12.756 Km.          Bumi tidak bulat penuh.
5.         Gerak harian ( حركة يومية ). Bumi berputar secara penuh (Rotasi) selama 24 jam.
6.         Gerak tahunan ( حركة سنو ية ) Bumi berputar mengelilingi matahari selama 365 hari, 5 jam, 48 menit, 46 detik. (365 + ¼ hari). Karena itulah setiap empat tahun kelebihan ± 1 hari. Untuk itu ditentukan tahun Kabisat = 366 hari (tiap empat tahun sekali) dan tahun Basitot = 365 hari.
7.         Garis Edar (Falak) Bumi terhadap Matahari ternyata bukan merupakan lingkaran, tetapi merupakan elips, dengan kelonjongan 0,0168, dan sedikit berubah mengecil sehinga falaknya mengarah ke bulat.
8.    Gerak Dairoh Buruj ( ميل )
Karena poros Bumi membuat sudut 66¬¬033′ dari falak bumi, maka pada saat melakukan revolusi, posisi matahari terlihat berpindah-pindah kadang-kadang di utara Khottul Istiwa’ kadang-kadang di sebelah selatan Khottul Istiwa’ dengan kemiringan maximum  dari 00 sampai 23027′ ( ميل كلي)
Posisi matahari pada Dairoh Buruj ditandai dengan 12 nama Buruj (Zodiac), sesuai Nadhom dibawah ini :
حمل وثور وجوزاء سرطان أسد
سنبلة لثمال هذه نسبت
ميزان عقرب قوس جدي دلو وحوت
نسبت لجنوب غفلتىغلبت
( جزا صحبقة 5 )
Tiap-tiap Buruj berderajah 300 dihitung mulai 00 sampai 290. Angka 300 berarti titik 00 pada Buruj berikutnya.
Berikut nama-nama Zodiac (Buruj), posisi matahari dan tanggalnya :
00 HAML             ( Aries )         -21 Maret                       (µ) Buruj 0
00 TSAUR          ( Taurus )         -21 April                                   µ  1
00 JUZA’            ( Gemini )        -21 -Mei                                   µ  2
00 SAROTHON ( Cancer ) -21 -Juni — Titik Balik Utara          µ  3
00 ASAD              ( Leo )            -23 -Juli                                    µ  4
00 SUMBULAH  ( Virgo )      -24 -Agustus                                µ  5
00 MIZAN           ( Libra )     -22 -September                              µ  6
00 AQROB        ( Scorpio )    -24 -Oktober                                µ  7
00 QOUS         ( Sagitarius )   -23 -November                            µ  8
00 JADYU  ( Capricorn ) -23-Desember – Titik Balik Selatan     µ  9
00 DALWU   ( Aquarius )         -19 -Januari                               µ  10
00 HUT            ( Pisces )         -21 -Februari                              µ 11
Titik Hamal dan Mizan adalah sejajar dengan Khottul Istiwa’.  Dari titik Hamal matahari bergerak ke utara sampai Sarothon (230 27′), kemudian balik ke selatan sampai akhir Sumbulah. Karena matahari di utara Khottul Istiwa’ maka disebut  شمالى(Utara). Dari titik Mizan matahari bergerak ke selatan sampai Jadyu (230 27′), kemudian balik ke utara sampai akhir Hut. Karena matahari di selatan Khottul Istiwa’ maka disebut جنوبى ( Selatan ).
Tiap hari matahari bergeser ± 10 Buruj.
Tanggal 21 Maret matahari di Buruj 0 µ 00
Tanggal 26 Maret matahari di Buruj 0 µ 50 ( Buruj Hamal 50 )
8.a  Menentukan Derajat Matahari pada Buruj dengan Tafawut.
Kita bisa menentukan dimana posisi matahari pada tanggal tertentu dengan cara menghitung Tafawut-nya sesuai tabel dibawah ini dengan rumus :
DERAJAT MATAHARI = TANGGAL + TAFAWUT
BILA LEBIH 300 PINDAH KE BURUJ BERIKUTNYA
BULAN AFRANJI    TAFAWUT    BURUJ/ZODIAC
JANUARI                           9                             JADYU
FEBRUARI                       10                          DALWU
MARET                              8                                 HUT
APRIL                                10                             HAML
MEI                                    9                             TSAUR
JUNI                                   9                            JAUZA’
JULI                                    7                   SAROTHON
AGUSTUS                          7                               ASAD
SEPTEMBER                     7                    SUMBULAH
OKTOBER                        6                            MIZAN
NOVEMBER                     7                            AQROB
DESEMBER                      7                               QOUS
Contoh :
1.  Januari tanggal 10.
Matahari pada Buruj 10 + 9 = 190 Jadyu.
2.  Januari tanggal 21.
Matahari pada Buruj 21 + 9 = 300 Jadyu = 00 Dalwu.
3.  April tanggal 1.
Matahari pada Buruj 1 + 10 = 110 Haml.
4.    April tanggal 22.
Matahari pada Buruj 22 = 10 320 Haml = 20 Tsaur.
8.b. Menentukan Jauh Derajat (Bu’dud Darrojah) Matahari.
Seperti kita ketahui bahwa matahari pada saat ini 21-Maret ada pada Awal Buruj Haml yang sejajar dengan Khottul Istiwa’. Kemudian matahari terus bergerak ke utara sampai Awal Buruj Tsaur, yaitu 300 Buruj dari Khottul Istiwa’, terus ke utara sampai Awal Buruj Jauza‘ (600 Buruj), terus ke utara sampai Awal Sarothon (900 Buruj). Dari sini matahari tidak bergeser ke utara tetapi mulai balik ke selatan. Tiba di Awal Buruj Asad (600), sampai ke Awal Buruj Sumbulah (300), terus sampai di Awal Buruj Mizan (00). Dari sini matahari mulai berada di selatan Khottul Istiwa’. Sampai di Awal Aqrob (300), terus Awal Qous (600), Awal Jadyu (900). Dari sini matahari mulai kembali mendekati Khottul Istiwa’, sampai di Awal Dalwu (600) Awal Hut (300) kembali lagi ke Buruj Haml (00).
Bu’dud Darrojah = Beberapa derajat jauh Matahari dari titik Haml. Secara Ikhtisar demikian.
Misal   :    Tanggal 19 Februari.
Matahari tiba di Buruj 19 + 10 = 290 Dalwu
Awal Dalwu = 600
Bu’dud Darrojah = 600-290 = 310 dari titik Haml.
Catatan : Menjauh Khottul Istiwa’ = Ditambahkan (+)
Mendekat Khottul Istiwa’ = Dikurangi (-)

Bab 3

9.    Thul dan Taqwim Matahari
Thul Matahari adalah jauh derajat pergeseran matahari dari titik Haml. Dihitung dari 00-3600. (Bu’dud Darrojah hanya sampai 900), misal tanggal 31-April. Tanggal 21-April adalah Tsaur 00.
Taqwim Matahari  adalah 31-21 = 100 Tsaur 100.
Tsaur adalah Buruj 1.           1 x 300 =  300.
Jadi Thul Matahari pada tanggal itu adalah 300 + 100 = 400.
10.   Thul dan Taqwim Bulan
Pada setiap akhir bulan Arab, bulan berada segaris dengan posisi matahari (Ijtima’/Conjuctie), maka Thul-nya sama dengan Thul matahari pada tanggal itu.
Bila ingin mengetahui Thul Bulan pada selain akhir bulan Arab, maka harus ditambah Buhut Bulan, yaitu 13010’35″).
Misal Taqwim akhir bulan Sya’ban pada 26¬-Mei.
21-Mei adalah Buruj Jauza’ 00 . 26-Mei = Jauza’ 50.
Jauza’ adalah Buruj 2            Thul = 2 x 300 + 5  = 650.
1-Romadhon adalah  27-Mei, jadi Thul Bulan = 650 + ( 1 x 130 10’35″).            780 10’35″.
11.   Khottul Istiwa’.
Yaitu garis khayal yang membagi bumi tepat menjadi dua bagian yaitu bagian bumi bagian utara dan bagian bumi bagian selatan.
12.   Menentukan Garis Timur Barat Sejajar Khottul Istiwa’.
-    Buatlah lingkaran di tanah yang datar.
-    Tepat ditengahnya dipancangkan tiang tegak.
-         Pagi hari bayangan tiang memanjang ke Barat. Pada saat ujung bayangan tepat bertemu dengan lingkaran, tandailah. Itulah titik Barat.
-    Sore hari bayangan tongkat memanjang ke Timur. Saat ujung bayangan tepat pada lingkaran, tandailah. Itulah titik Timur. Bila dari kedua titik tersebut ditarik Sebuah Garis, maka garis tersebut tepat mengarah Barat Timur dan Sejajar dengan garis Khottul Istiwa’.
13.   Urudlul Balad dan Thulul Balad (Panjang Tempat dan Lebar Tempat).
-    Urudlul Balad adalah letak suatu kota/daerah diukur jauhnya dari Khottul Istiwa’, berapa derajat di utara atau di selatannya. Daerah yang berada tepat di Khottul Istiwa’ seperti Pontianak, lebar tempatnya 00.
Mekkah lebar tempatnya = 210 30′ sebelah Khottul Istiwa’.
Pekalongan lebar tempatnya 60 55′ sebelah selatan Khottul Istiwa’.
-    Thulul Balad adalah letak suatu tempat diukur jauhnya dari titik 00 (Kota Greenwich) di sebelah barat atau timur.
Mekkah panjang tempatnya 400 sebelah timur Greenwich.
Pekalongan panjang tempatnya 1090 41′ timur Greenwich.
-    Garis-garis yang sejajar dengan Khottul Istiwa’ disebut garis lintang (Dawairul Urudl).
-    Garis-garis yang sejajar dengan garis yang membelah dari kutub ke kutub (Meridian) disebut Garis Bujur.
14.   Menentukan Kiblat dengan Thul dan Urudhul Balad.
Misalnya arah kiblat kota Pekalongan. Thul  = 1090 41′  BT.
Urudl =     60 55′  LS.
a.       Buat garis Barat Timur Tepat keterangan nomor 12.
b.      Buat titik-titik yang berjarak sama (bisa dengan penggaris). sepanjang garis Barat Timur, sebanyak 109,68-40 = 69, 72.
c.       Pada awal titik kiri dibuat Garis Tegak keatas (utara ).
d.      Pada akhir titik 109,68 – 40 dibuat garis tegak ke Bawah (selatan). (Tepatnya 390 58′          39,96 )
e.       Pada garis tegak keatas dibuat titik-titik yang sama sebanyak 21,5 titik .
f.        Pada garis tegak ke bawah dibuat titik-titik yang sama sebanyak 6,91.
g.       Bila titik terakhir pada garis tegak keatas dan kebawah dihubungkan, maka itulah garis yang menunjukkan tepat kearah kiblat .

Gb. Mencari Arah Kiblat.
Catatan: Bila suatu tempat Thul-nya sama dengan Mekkah, maka :
-    Bila di sebelah Utara Khottul Istiwa’  kiblatnya tepat ke Selatan.
-    Bila di sebelah Selatan Khottul Istiwa’ kiblatnya ke Utara Tepat.
Bila perbedaan Thul-nya 1800 (tepat dibelakang Bola pada posisi Mekkah), maka :
-    Bila di Selatan Khottul Istiwa’ 39058′, kiblatnya ke Segala Arah.
-    Bila di Selatan Khottul Istiwa’ lebih dari 390 58′, maka kiblatnya ke Selatan Benar.
-    Bila di Selatan Khottul Istiwa’ kurang dari 39058′, maka kiblatnya adalah Utara Benar. Bila lebar tempatnya di Utara Khottul Istiwa’, maka kiblatnya ke Utara Benar.
Bab 4

15.   Menentukan Waktu Dhuhur
Mulainya waktu Dhuhur adalah setelah matahari bergeser ke Timur dari titik kulminasinya (Zawal), di daerah Khottul Istiwa’ pada saat 21 Maret dan 22 September pada jam 12.00 bayangan akan hilang karena matahari berada tepat 900 diatas benda. Saat ada bayangan muncul di sebelah timur itulah saatnya waktu Dhuhur. Pada waktu dan tempat yang lain jam 12.00 siang bayangan tidak hilang sama sekali, tetapi berada di sebelah selatan atau utara benda tersebut. Hal ini terjadi karena posisi matahari yang bergeser sesuai Buruj-nya. Untuk itu dalam membuat suatu alat penunjuk waktu diperlukan suatu garis ke arah Utara Selatan Tepat, yang tegak lurus dengan benda/tiang pancang tersebut.

Cara Pembuatan :
1.    Pilih tiang pancang, misalnya tebal 10 mm.
2.    Pilih suatu bidang datar di tempat yang lapang.
3.    Tentukan arah Barat Timur Tepat seperti keterangan nomor 12.
4.    Buatlah dua buah berjarak 10 mm (sesuai tebal tiang pancang), tegak lurus siku-siku dengan garis barat timur tepat. Itulah garis Utara Selatan Tepat.
5.    Tancapkan tiang pancang tepat di titik silang garis Utara Selatan – Barat Timur. Buatlah benar-benar tegak lurus. Ukurlah dengan penggaris siku-siku.
6.    Waktu Dhuhur adalah bila bayangan telah keluar dari garis utara selatan tersebut diarah timurnya.
Catatan :
Garis-garis dan tiang pancang bisa kita buat dulu diatas sebuah papan/tegel. Kemudian baru dipasang di tempat yang telah ditentukan setelah diukur arahnya. Pemasangan diukur dengan Water Level agar-benar-benar datar dan tiangnya benar-benar tegak.
-          Pembuatan Garis Utara Selatan – Barat Timur bisa juga memakai kompas, tetapi hasilnya kurang akurat karena :
a.   Arah jarum utara tidak menunjuk tepat ke kutub utara, tetapi ke arah Basin Island (dekat Kanada).
b.  Arah jarum kompas berubah-ubah karena perubahan medan magnet yang terjadi karena adanya Sun Spot, suatu efek yang timbul saat terjadi fusi nuklir di matahari.


16. Rembang Pagi dan Rembang Petang
Pada saat dini hari dimana matahari masih 17-19 derajat dibawah ufuk, langit sudah berpendar terang. Hal ini di sebabkan sinar matahari dipantulkan dan menyinari udara. Kejadian ini disebut Rembang Pagi atau Fajar. Waktu Shubuh dimulai saat Rembang Pagi sampai terbitnya matahari dari ufuk.
Sore hari matahari terbenam di ufuk barat. Sampai matahari terbenam sejauh 17-19 derajat di ufuk barat, langit masih nampak terang dengan warna kemerah-merahan. Kejadian ini disebut Rembang Petang atau Syafaq Ahmar sebagai pertanda mulainya Sholat Maghrib sampai warna cahaya merah hilang dari langit.
Lama Rembang tidak sama disemua tempat, tergantung dari posisi matahari pada waktu itu. Tempat dimana posisi matahari terbit atau terbenam dengan tegak lurus, lama Rembang adalah 17 derajat, atau sama dengan 17 x 4 menit = 68 menit. (1 derajat = 4 menit. —3600 = 360 x 4 : 60 = 24 jam). Seperti misalnya terbenam matahari di kota Pontianak pada tanggal 21 Maret.
Di tempat yang lurus atau naiknya matahari miring, lama Rembang akan lebih dari 68 menit.
17. Udara
Tadi sudah dijelaskan bahwa walaupun matahari masih di bawah ufuk, langit sudah nampak terang. Hal itu disebabkan adanya udara yang melingkupi Bumi kita sehingga cahaya dipantulkan oleh udara ke mata kita sehingga nampak terang. Bila tak ada udara, langit langsung terang saat terbit matahari.
Oleh karena adanya udara pada siang hari, kita tidak bisa melihat bintang-gemintang di langit, karena mata kita silau melihat udara memantulkan cahaya matahari. Bila tidak ada udara, langit akan nampak hitam kelam walaupun di siang hari.
18.   Ketebalan Udara
Tebal lapisan udara di atas kita tidak sama. Makin ke atas lapisan udara makin tipis. Makin ke bawah makin tebal. Oleh karena itulah saat pagi atau sore hari kita dapat memandang langsung ke arah matahari tanpa merasa terlalu silau, karena cahaya matahari harus menembus lapisan udara yang lebih tebal dan panjang pada waktu tersebut dibanding saat tengah hari.

19. Pembelokan Cahaya / Refractie (-  دقائق الأختلاف – )
Pembelokan/pembiasan cahaya terjadi bila cahaya melewati beberapa benda tembus cahaya yang mempunyai kepadatan berbeda. Karena ketebalan udara dilapisan atas dan bawah berbeda, maka benda-benda langitpun akan mengalami Refractie, dimana benda langit yang kita lihat itu pada hakekatnya mempunyai kedudukan lebih rendah dari posisinya saat kita lihat. Pada saat kedudukan benda berada di titik Samtur Ro’si (Zenith), benda tidak mengalami refractie. Makin ke bawah refractie-nya makin besar. Di Ufuq besarnya refractie adalah sebesar 34′ 5″, artinya saat kita melihat matahari tepat tenggelam, pada hakekatnya ia telah berada 24′ 5″ di Bawah Ufuq.


Bila diameter matahari adalah 32′ bola langit, maka saat terbenam atau terbit, titik pusat matahari telah berada ½ x 32′ +  34′ 5″ = 50′ 5″ (hampir satu derajat). Ini disebut Daqoiq Tamkiniyyah. Sehingga kalau diukur dari Samtur Ro’si (Zenith) Busurnya sebesar 900 + 50′ 5″ = 900 50′ 5″.

Karena ketebalan lapisan udara yang tidak sama inilah maka besarnya refractie tidak tetap. Makin rendah suatu benda langit refractie-nya makin besar. Saat tinggi 10 refractie-nya = 24′ 3″, saat ½0 refractie-nya 28′ 7″, dan saat 00 refractie-nya 34′ 5″ seperti telah disebutkan diatas.
Bab 5

20.  Ufuk Hakiki dan Ufuk Mar’i
Kalau kita berada ditengah laut dan memandang kearah kiri langit mungkin kita bisa melihat sebuah tiang layar dibatas kaki langit, namun kapalnya belum kelihatan (dibawah ufuk). Ufuk yang kita lihat itu adalah Ufuk Hakiki.
Bila kemudian kita naik keatas tiang kapal, sekarang nampak di kaki langit ada sebuah kapal lengkap dengan layarnya. Kaki langit yang nampak setelah kita naik diketinggian disebut Ufuk Mar’i.

Dengan demikian batas pandang kita ش setelah naik ke tiang kapal lebih jauh daripada batas pandang kita dipermukaan laut. Sudah pernah dijelaskan bahwa jarak dari Samtur Ro’si ke Ufuk Hakiki adalah 900.
Maka jarak dari Samtur Ro’si ke Ufuk Mar’i adalah 900 + X0. Jarak sebesar X0 inilah biasa kita sebut dengan Perbedaan Ufuk ( اختلاف الأ فق )Makin tinggi kita naik, derajat kerendahan ufuknya makin besar.
21.   Jarak Kaki Langit
Di sebutkan diatas bahwa batas pandang kita setelah naik ke tiang kapal menjadi lebih besar. Jarak ini kita sebut Jarak Kaki Langit. Besarnya jarak kaki langit dapat kita hitung demikian :


Diketahui     :
P  = Pusat bumi dengan R = 6.000 Km.
O = Pengamat.
U = Ufuk ———  O – U = Jarak kaki langit.
h   = Ketinggian mata.
Maka dari gambar dibawah dapat dihitung :


Contoh :
Bila kita berada diatas layar setinggi 25 meter, maka jarak kaki langit  =  √¯  12 x 25 Km = 17,32 Km.

Bab 6

22.  Kerendahan Ufuk
Dari keliling bumi, kita tahu bahwa setiap 01′ adalah sejauh 1,85 km. Bila jarak kaki langit  = 17,32 km maka kerendahan ufuk adalah sebesar
x 01′ = 9’36″.
Catatan: Keliling bumi     =  40076630 m.
Tiap 10 =     40076630 =  111323,97 m = 111,3 km.
360°
Tiap 1′  =    111,3 =  1,855 km.
60
23.  Meil Awal dan Meil Tsani
•    Meil Awal atau Meil الميل )  )  adalah jauh suatu benda langit (termasuk matahari, bulan, dsb) dari Khottul Istiwa’ dihitung dengan derajat sepanjang lingkaran declinatie ( د وائرالميل ) .
Misal : Pada bulan Juni tanggal 21, Meil Awal matahari dari kota Pontianak (Lintang 00) = 230 27′ Lintang Utara (+).
•    Meil Tsani adalah jauh suatu benda langit dihitung dengan derajat Dawairul Urudh yang ditempati pada waktu itu.
Misal : Pekalongan letaknya 60 55′ Lintang Selatan (-60 55′). Pada tanggal 21–Juni tersebut Meil Matahari dari Pekalongan = + 230 27′– (-60 55′).
=  230 27′ + 60 55′
=  300 22′.
24.  Waktu Ashar
Waktu Ashar jatuh bila bayangan sudah sama dengan panjang bendanya. Menentukan waktu Ashar pada saat bayangan Dhuhur  hilang adalah sangat mudah. Bila benda tingginya 10 cm dan bayangannya sepanjang 10 cm, berarti waktu Ashar sudah tiba.
Menentukan waktu Ashar dimana bayang-bayang waktu Dhuhur tidak hilang, namun bisa diukur dengan melihat ketinggian matahari. (Berapa besar sudutnya dari puncak bayangan ke matahari).
Perhitungannya dapat kita jelaskan dengan menggunakan dalil Ilmu Ukur Sudut (Goneometri) demikian :
Lihat gambar :

A-B     =    Tongkat yang dipancangkan. Ujungnya mengarah ke Samtur Ro’si (Zenith).
B-C      =    Panjang bayangan waktu Dhuhur.
C-D     =    Panjang bayangan waktu Ashar.

Maka dengan demikian tinggi matahari pada waktu Ashar adalah =
Cotg ha = Tg. Zm + 1

Dimana h² =         Tinggi matahari waktu Ashar.
Zm =         Tinggi matahari waktu Dhuhur.
Sehingga pada tanggal 21-Juni tinggi matahari waktu Ashar adalah : Cotg.  h² =  Tg 300 22′ + 1 = 1,5205
h² =  330 20′ di Pekalongan.

Bab 7

25.  Mengukur Tinggi Matahari
Dengan Ilmu Ukur Sudut pula kita dapat memperoleh berapa besarnya sudut yang terjadi antara puncak bayangan dengan puncak benda pada suatu saat yang kita hendaki. Sudut tersebut disebut Tinggi Matahari الأرتفاع )) Yaitu :

Misal :
Pada suatu waktu kita lihat panjang bayangan = 24,7509 cm dari suatu tiang pancang setinggi 10 cm.
Berapa derajatkah tinggi matahari ?

Jawab : Cotangens   hm = 2,47509 = 2,47509.
10
hm =  21060′  (lihat daftar logaritma).

Catatan : Derajat tinggi matahari sesungguhnya harus pula kita perhitungkan Refractie ( دقاْئق الإختلاف )nya. Besarnya bisa dilihat dalam daftar Daqoiqul Ikhtilaf. Hasil perhitungan harus dikurangi dengan harga Daqoiqul Ikhtilaf tersebut.
Dengan cara ini saat Kulminasi kita bisa tahu Meil-nya pada saat tersebut dengan menghitung : Zm = 1800 – 900 – hm – Bila lebar tempat = 0. Bila lebar tempat tidak nol maka : Dikurangi bila berlawanan. Ditambah bila searah Meil-nya.

Bab 8

Mengenal Ilmu Sudut dan Segi Tiga Bola
Tanbihun – Karena makin seringnya kita berhadapan dengan hitungan yang menggunakan Ilmu Ukur Sudut dan Segitiga Bola, maka alangkah baiknya kita mengenal serba sedikit tentang hal tersebut.
I.     Ilmu ukur sudut.
Seperti kita ketahui bahwa pada sebuah segitiga siku-siku, sudutnya selalu berubah besarnya sesuai perubahan perbandingan antara sisinya.
Contoh :  Bila sisi tegak sama panjang dengan Alas, maka sudut antara Alas dengan sisi miring = 450.
Tetapi bila Alas panjang separuh dari sisi tegaknya, maka sudut antara Alas dengan Sisi Miring = 640.
Para cerdik pandai telah menemukan rumus demikian :

Segala perhitungan Goniometri tersebut dapat dengan mudah dilakukan dengan suatu alat yang disebut Rubu’ Mujayyab ( ربع مجيب)yang insya Allah nanti akan diterangkan.

Bab 9

Tanbihun- Segi tiga bola dapat terjadi bila ada tiga buah lingkaran yang busurnya berpotongan. Lingkaran-lingkaran ini dalam Ilmu Falak berupa dairoh-dairoh besar yang terjadi dari gerakan benda-benda Falak.
Pada prakteknya terdapat dua macam segi tiga bola yaitu :
a. Segi tiga bola siku-siku.
b. Segi tiga bola serong. (lihat gambar).
Pada segi tiga bola berlaku dua dalil pokok yang telah ditemukan oleh para Ilmuwan Falak, yaitu :
1. Dalil Cosinus
2. Dalil Sinus.
Dibawah ini akan diterangkan sedikit tentang Dalil Cosinus, sebagai contoh sedang dalil sinus karena cukup panjang tidak akan dijelaskan di sini.










Terjemahan Kitab Safinatun Najaa

Terjemahan Kitab Safinah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

(BAB I)
“Aqidah”
(Fasal Satu)
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Fasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
(Fasal Tiga)
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
(BAB II)
“Thoharoh”
(Fasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Belas)
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas)
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
(BAB III)
“SHALAT”
(Fasal Satu)
Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.
(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).
(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan

(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.

(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
(BAB IV)
“Jenazah”
(Fasal Satu)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

(Fasal Kedua)
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

(BAB V)
“Zakat”
(Fasal Satu)
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.

(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Tamat…
Wallaohu a’lam bishshowaab

Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil ’Aalamin...



catatan....
Kitab Safinah Annajah kitab karya Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair al-Hadhrami, yang membahas mengenai asas-asas fiqh dalam mazhab Shafi'i yang turut meliputi aspek tauhid dan tasawuf. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliau juga seorang politikus dan pengamat militer negara negara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.


Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah besar manfaatnya. Di setiap Pondok Pesantren atau pengajian di kampung-kampung kitab ini selalu ada untuk di pelajari, bahkan di hafalkan. Dulu di pesantren saya juga ada sistem ngaji yang namanya ngaji sorogan, yaitu kyai memberi arti/makna dan santri besoknya harus menghafalkan yang kyai artikan/maknain dan di setorkan dalam bentuk hafalan. Kitab ini salah satu yang pertama di hafal dalam sistem sorogan di pesantren saya.

Kitab ini di jadikan kitab fiqih dasar yang pertama di pelajari karena Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.

Karena sangat pentingnya kitab ini para ulama sampai membuat syarah/penjelasan lebih lanjut dari kitab ini. Ada berbagai kita syarah syafinah Annajah di antaranya:
1. Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Najah
2. Kitab Durrotu Tsaminah Hasyiyah ala Safinah
3. Kitab Nailur Raja Syarah Safinah Najah
4. Kitab Na.siimul Hayah Syarah Safinatun Najah
5. Kitab Innarotut tDuja Bitanlwiril Hija Syarah Safinah Najah